Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pasar Ikan Keluhkan Prosedur Pendaftaran Relokasi ke Rusun

Kompas.com - 07/04/2016, 15:52 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pasar Ikan tampak mendaftarkan diri untuk direlokasi ke sejumlah rusun, Kamis (7/4/2016), melalui posko tiga pilar yang didirikan di kawasan tersebut.

Beberapa di antaranya membawa dokumen persyaratan untuk memperoleh hunian di rumah susun.

(Baca: Alat Berat Disiapkan untuk Penertiban Kawasan Pasar Ikan ).

Ada pula warga yang datang hanya untuk menceritakan kepada petugas mengenai kebingungan mereka dalam mengurus berkas, yang merupakan syarat memperoleh hunian.

Nuraeni (47), warga Pasar Ikan, mengaku bingung karena namanya belum tercatat sebagai pendaftar unit hunian di rusun mana pun.

Padahal, Nuraeni mengaku telah menyerahkan berkas berupa KTP dan KK kepada salah satu petugas yang mendatangi kediamannya.

"Katanya data saya enggak ada. Saya jadinya belom dapat rusun. Padahal waktu itu sudah dimintain KTP sama KK," ucap Nuraeni saat ditemui di Jalan Pasar Ikan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Oleh karena itu, Nuraeni mengaku harus kembali lagi mendatangi posko relokasi itu, untuk menyerahkan KTP dan KK-nya.

Namun, ia merasa agak kerepotan untuk melakukan hal tersebut. Sebab, Nuaraeni harus berdagang dan mengurus kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

"Saya bingung. Harus ngurusin biar dapet rumah, tetapi dagang juga, ngurus anak juga," katanya.

Sama dengan Nuraeni, warga Pasar Ikan lainnya, Junaroh (47) juga mengaku repot mengurus persyaratan untuk mendapatkan unit hunian.

(Baca: Rusun Ini Disiapkan untuk Warga Pasar Ikan sampai Rusun Rawa Bebek Rampung ).

Menurut dia, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan unit hunian di rusun.

Adapun sejumlah syarat itu adalah fotokopi KTP DKI Jakarta, fotokopi KK dan surat nikah, empat buah pas foto ukuran 3x4, dan sebuah pas foto ukuran 4x6.

Beberapa persyaratan lainnya yaitu surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, slip gaji, enam buah materai Rp 6.000, dan membuka rekening di Bank DKI dengan setoran berupa jaminan senilai tiga kali harga sewa per bulan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com