JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi sebenarnya sudah tidak lagi berarti.
Menurut Taufik, raperda tersebut tidak diperlukan karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memberikan izin bagi perusahaan pengembang.
"Jadi, enggak ada raperda ini pun, izinnya sudah jalan. Kan Gubernur bilang raperda distop, reklamasi jalan terus, jadi tidak ada artinya sebenarnya raperda itu," ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Terkait kewajiban kontribusi bagi pengembang, menurut Taufik, hal itu sebaiknya diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Ia menilai, aturan tersebut belum memiliki dasar hukum sehingga perlu ditegaskan melalui pergub.
"Itu kan tidak ada dasar hukumnya. Kalau itu diskresi, itu kewenangan Gubernur, eksekutif, bukan DPRD," kata Taufik.
Hari ini, Taufik dan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan raperda soal reklamasi.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, yang menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.