Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan antara CSR dan Kewajiban Pengembang

Kompas.com - 11/04/2016, 14:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asisten Sekda bidang Pembangunan (Asbang) DKI Jakarta Gamal Sinurat menjelaskan perbedaan bantuan swasta dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dan kewajiban pengembang. Pemberian bantuan dalam bentuk CSR merupakan sukarela dari pihak swasta.

"Bantuan CSR enggak ada kontraprestasi atau dengan kata lain, hibah. Kewajiban pengembang merupakan kewajiban berdasar kontrak oleh para pengembang," kata Gamal kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (11/4/2016).

Salah satu bentuk CSR di Jakarta, contohnya, pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Sementara kewajiban pengembang seperti pembangunan rumah susun maupun jalan raya.

Gamal menjelaskan, tidak ada ikatan apa-apa antara Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pemberi CSR.

"CSR itu dana sosial perusahaan, besarannya yang tahu ya mereka sendiri. Biasanya tiap perusahaan punya aturan masing-masing memberikan CSR ke pemerintah, berapa persen dari keuntungan mereka. Kalau perusahaan BUMN lima persen dari keuntungan mereka," kata Gamal.

Sementara itu, kewajiban pengembang diikat oleh berbagai pasal dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, ada notaris yang bertugas menjadi saksi penerbitan PKS tersebut. (Baca: Memanjakan Warga Jakarta dengan Produk-produk CSR)

Hal ini dilakukan agar kewajiban pengembang tidak sekadar lip service. Ia mencontohkan, ketika ada sebuah perusahaan membangun hotel, ketika ada kelebihan koefisien lantai bangunan (KLB), maka perusahaan itu wajib membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Biasanya (PKS) berlaku tiga tahun (untuk membangun fasos dan fasum). Kalau (fasos dan fasum) tidak dibangun, SLF (sertifikat layak fungsi) tidak terbit," kata Gamal. (Baca: Ketua DPRD: Dana CSR untuk DKI, Siapa yang Diuntungkan?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com