JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra akan menaati putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dukungan partai politik yang memiliki dua kepengurusan. Yusril sebelumnya didukung oleh PPP kubu Djan Faridz.
"Kita belum tahu seperti apa mekanisme pencalonan dari Pilgub dalam 2017 ini," kata Yusril di Kafe Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 lalu, bagi partai yang memiliki dua kepengurusan, KPU mengharuskan calon tersebut didukung mendapat persetujuan dua kepengerusan itu.
"2017 kan belum jelas. Apakah seperti Pak Djan Faridz dan Pak Romy itu harus ditanda-tangani kedua-duanya, apakah satu atau mana," sambung Yusril. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Dukung Yusril dalam Pilkada DKI)
Secara prinsip, ia akan menaati peraturan yang dibuat KPU terkait Pilkada Serentak 2017. Salah satunya menemui Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII di Pondok Gede, Romahurmuziy, jika harus mendapat dua persetujuan dari kepengerusan partai politik sebagai syarat dukungan.
"Kalau KPU mengatur begitu, saya patuh. Kalau memang saya merasa perlu dukungan mereka (PPP kubu Romy). Saya ikuti mekanisme mereka (KPU)," kata Yusril.
Kendati demikian, Yusril meminta untuk mengikuti putusan tertinggi dari Mahkamah Agung (MA) terkait PPP. Sebab, menurutnya putusan tersebut bersifat resmi dan tak bisa ditafsirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.