JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, pasrah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pembahasan anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Lagipula, dia juga belum memiliki niat untuk pergi ke luar negeri dalam waktu dekat.
"Saya pokoknya nurut sajalah, mumpung sekarang belum pengin ke luar negeri lagi jadi ya sudahlah, enggak terlalu berasa juga," ujar Sunny di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/4/2016).
(Baca: Sunny: Saya Mengatur Pertemuan Ahok dengan Berbagai Pengusaha)
Ia belum mengetahui apakah akan mendapatkan surat panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.
Namun, Sunny mengaku siap untuk memenuhi panggilan jika memang dibutuhkan. "Ya harus siap dong. Masak mau lari, kan sudah dicekal," ujar Sunny.
Pencegahan Sunny dilakukan berkaitan dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.
Permohonan pencegahan tersebut disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/4/2016).
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
(Baca: Sunny Ungkap Kedekatan Sanusi dengan Agung Podomoro)
Sunny sebelumnya mengaku kerap mengatur pertemuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan berbagai pengusaha.