Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Sanusi Hanya Diundang Balegda Bahas Raperda Reklamasi

Kompas.com - 12/04/2016, 06:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murti, menyebut kliennya tidak memiliki wewenang dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Sebab, M Sanusi disebut bukan anggota Balegda dan hanya diundang oleh rekan DPRD DKI Jakarta lainnya.

"Dalam pembahasan raperda oleh teman-teman DPRD, Bang Uci (Sanusi) diundang hanya menyangkut masalah teknis." (Baca: Beredar Surat Fraksi Gerindra DKI Masukkan Sanusi ke Balegda Sesaat Sebelum Pembahasan Raperda Reklamasi)

"Dia memang hadir dalam pertemuan tersebut, tapi kan saat bicara menyangkut raperda, Bang Uci keluar tidak ada dalam pembahasan itu," kata Krisna, pada acara Aiman Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

Sanusi diketahui baru menjadi anggota Balegda DPRD DKI Jakarta mulai Oktober 2015 lalu. Ada pertukaran anggota Balegda yang memasukkan nama Sanusi dan Syarif. (Baca: Masuknya Sanusi dan Syarif dalam Balegda atas Permintaan Taufik)

Masuknya nama Syarif dan Sanusi menggantikan Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani. Perintah ini sesuai surat keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2014 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Namun, Krisna menyebut kliennya tidak mengerti apa-apa perihal pembahasan raperda oleh Balegda.

"Apa yang dibahas rancangan seperti apa, sama sekali enggak tahu. Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) reklamasi, klien kami menuangkan tata cara dan mekanisme pembahasan raperda, bahwa tata cara mekanisme pembahasan raperda harus melalui Bamus dan Balegda," kata Krisna.

Ketika rapat pembahasan raperda tersebut, Sanusi datang sebagai Ketua Komisi D atau bidang pembangunan.

Sanusi lebih banyak bicara mengenai teknis. Sebab, latar belakang dia yang juga seorang pengusaha atau pengembang.

Sehingga, ia mempertanyakan dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja kepada Sanusi sebagai suap untuk meloloskan rancangan dua perda tersebut.

"Saya jelaskan sekali lagi harus ada pembuktian. Kalau (pemberian uang) ini menyangkut masalah uang suap raperda atau reklamasi," kata Krisna.

Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar melalui perantara secara bertahap, masing-masing Rp 1 miliar. Pemberian terakhir dilakukan di salah satu mal di Jakarta, yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.

Kasus yang menjerat Ariesman dan Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Kompas TV KPK Periksa Sanusi dan Ariesman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com