Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Seskab, Walhi Sebut Ahok Tak Berwenang Beri Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 12/04/2016, 10:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Ditriana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut dia, wewenang ini sepenuhnya dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang berhak mengeluarkan izin dan mencabut izin reklamasi itu hanya kewenangan kementerian kelautan bukan oleh pemerintah daerah," kata Mukri dalam acara Aiman yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

"Kenapa tidak boleh? Karena wilayah di Teluk Jakarta disebutkan sebagai kawasan strategis khusus nasional," kata Mukri. (Baca: Seskab Sebut Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta)

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Di dalam PP ini diatur, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabekpunjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola pemerintah pusat.

Selain PP di atas, terbit pula Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Dengan demikian, ada empat aturan reklamasi yang otomatis gugur dengan terbitnya Perpres tersebut.

Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak Cianjur, Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Keppres Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang.

Namun pada tahun 2014, Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi lima dari 17 pulau di Pulau F, G, H, I, dan K. (Baca: Seskab Benarkan Ahok Selaku Gubernur DKI Berwenang Lakukan Reklamasi Teluk Jakarta)

Basuki atau Ahok masih mengacu pada Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta untuk melaksanakan reklamasi, termasuk pemberian izin.

Adapun soal Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur hanya mencabut soal penataan ruang dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, sehingga proses reklamasi masih berlaku.

Artinya, izin pelaksanaan proyek masih merujuk pada payung hukum tersebut. Walhi pun menggugat izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mukri menilai izin gubernur untuk proyek reklamasi di pulau tersebut tidak berdasar.

Hal ini berbeda dengan keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyebut wewenang reklamasi Teluk Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta, bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau membaca Pasal 16 (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pram di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pram, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Kompas TV Ini Penjelasan Reklamasi Pantai Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com