Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerasan dengan Modus Calo Tiket di Terminal Pulo Gadung Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/04/2016, 14:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan, yang kerap mengaku sebagai calo tiket bus di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau lipat.

Adapun keempat tersangka tersebut diketahui bernama Edi (23), Dikki Saputra (30), Munawar (40), dan Budi Prawinoto (40).

Keempatnya diringkus pada Senin (11/4/2016) di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban bernama Akyadi (22).

Korban mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung pada Rabu (7/4/2016) lalu.

Eko menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan memepet Akyadi saat korban baru turun dari angkutan kota untuk menuju terminal.

Para pelaku mengaku kepada korban sebagai calo tiket agen bus yang ada di terminal tersebut.

"Saat korban ikut ke terminal, korban di pojokan lalu di mintai sejumlah uang untuk membeli tiket yang ditawarkan para tersangka. Tetapi harga tiket itu tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).

Eko menambahkan, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan harga yang ditawarkan para pelaku, korban menolak untuk membeli tiket dari pelaku.

Merasa tidak terima akan penolakan korban, para pelaku memaksa korban agar menjual telepon genggamnya dengan harga murah untuk membeli tiket.

"Para pelaku memukul wajah korban. Korban ketakutan dan menyerahkan HP korban ke pelaku," tambahnya.

Eko menuturkan, para pelaku tidak pernah menjalankan aksinya seorang diri. Mereka selalu berkelompok, yang terdiri dari empat hingga enam orang.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu membawa pisau lipat dan mengancam para korbanya akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan.

Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com