JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan, yang kerap mengaku sebagai calo tiket bus di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau lipat.
Adapun keempat tersangka tersebut diketahui bernama Edi (23), Dikki Saputra (30), Munawar (40), dan Budi Prawinoto (40).
Keempatnya diringkus pada Senin (11/4/2016) di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban bernama Akyadi (22).
Korban mengaku diperas para tersangka di Terminal Pulo Gadung pada Rabu (7/4/2016) lalu.
Eko menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan memepet Akyadi saat korban baru turun dari angkutan kota untuk menuju terminal.
Para pelaku mengaku kepada korban sebagai calo tiket agen bus yang ada di terminal tersebut.
"Saat korban ikut ke terminal, korban di pojokan lalu di mintai sejumlah uang untuk membeli tiket yang ditawarkan para tersangka. Tetapi harga tiket itu tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2016).
Eko menambahkan, karena korban tidak bisa memenuhi permintaan harga yang ditawarkan para pelaku, korban menolak untuk membeli tiket dari pelaku.
Merasa tidak terima akan penolakan korban, para pelaku memaksa korban agar menjual telepon genggamnya dengan harga murah untuk membeli tiket.
"Para pelaku memukul wajah korban. Korban ketakutan dan menyerahkan HP korban ke pelaku," tambahnya.
Eko menuturkan, para pelaku tidak pernah menjalankan aksinya seorang diri. Mereka selalu berkelompok, yang terdiri dari empat hingga enam orang.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya selalu membawa pisau lipat dan mengancam para korbanya akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan.
Pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.