JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa memprediksi, pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta akan mangkrak.
Sebab, DPRD menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
"Kalau (pembahasan) ditundanya sampai tahun 2019 (pergantian Balegda baru), artinya tiga tahun dari sekarang, mangkrak tuh pulau," kata Oswar kepada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).
Dia juga memprediksi pengembang akan menghentikan proyek reklamasi.
Sebab, menurut dia, tidak ada landasan hukum untuk membangun apa pun di atas pulau reklamasi setelah pembahasan raperda dibatalkan.
(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di 17 pulau reklamasi.
Meskipun di sisi lain, pengembang tetap dapat melaksanakan reklamasi.
"Lucu dong kalau mereka bangun, mungkin memang prosesnya masih lama," kata Oswar.
Adapun izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi pulau C, D, dan G sudah terbit. Kata Oswar, pengembang pulau tersebut dapat melanjutkan reklamasi.
Perhitungannya, pengurukan tanah pembangunan pulau reklamasi membutuhkan waktu sekitar tiga tahun.
"Kalau mereka mau meneruskan reklamasi ya bisa saja. Berharap tahun 2019, perdanya dibahas oleh anggota DPRD yang baru," kata Oswar.
DPRD memutuskan untuk menghentikan pembahasan dengan alasan munculnya kasus dugaan suap yang diterima oleh mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
(Baca: Raperda Ditunda, Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal)
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk KPK.
Lanjutan dari kasus suap tersebut, pada Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.