JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) menyusul penghentian pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Hal yang mungkin paling bisa dilakukan, kami minta advice ke pemerintah pusat, dalam hal ini BKPRN. Karena ini menyandera," kata Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, di ruang kerjanya di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).
Oswar mengatakan, izin zonasi tata ruang pulau reklamasi tidak dapat menggunakan landasan Peraturan Gubernur (Pergub). Seluruh izin harus berlandaskan Perda.
Jika perdanya tidak terbit, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengembang untuk membangun apapun di atas pulau reklamasi.
Alasan DPRD menghentikan pembahasan dua raperda itu adalah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja.
"Menurut saya sih proses hukum boleh saja, tapi harusnya proses pembangunan tidak terkendala oleh itu. Kan lumayan 3 tahun ini, pulau-pulaunya mangkrak," kata Oswar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.