JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang advokat bernama Raden Prabowo (72) mengaku sebagai pemilik lahan kantor pemasaran Agung Sedayu yang akan dibongkar. Ia mengatakan, pihak Agung Sedayu tidak memiliki izin lantaran tanah itu masih menjadi sengketa antara dirinya dan Yayasan Fatmawati.
Lahan di belakang kantor pemasaran itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan superblok Apartemen Fatmawati City Center. Pihak Agung Sedayu pun sudah mulai menjual unit apartemen itu dengan harga mulai dari Rp 750 juta.
"Tanah ini sudah lama sengketa, putusan MA terakhir itu damai antara saya pribadi dan Yayasan Fatmawati," kata Prabowo di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Prabowo mengatakan, lahan kantor pemasaran yang terletak di sebelah RS Fatmawati, Jakarta Selatan, ini dimiliki oleh Yayasan Fatmawati sejak tahun 1955.
"Lalu tahun 1990-an itu sengketa karena direbut oleh Depkes. Saya dulu pengurus Yayasan Fatmawati, 16 tahun. Saya yang memperjuangkan," ujar Prabowo.
Lahan awal yang dimiliki oleh Yayasan Fatmawati seluas 35 hektar, lalu setelah konflik dengan Depkes kini menjadi 21 hektar. Prabowo mengatakan, 21 hektar itu juga menjadi konflik antara dirinya dan pihak yayasan.
"Sudah sidang, banding, PK, selalu saya yang menang. Putusan terakhir tahun 2008, 60 persen milik yayasan, 40 persen milik saya, saya yang berhak menjual," katanya.
Ketika Prabowo hendak mengeksekusi lahan kosong itu pada 2011, Agung Sedayu diketahui mulai menguasai lahan melalui Yayasan Fatmawati.
"Saya enggak ada urusan sama Agung Sedayu karena ini kan tanahnya Yayasan Fatmawati, mungkin dijual," ucap Prabowo. (Baca: Pemerintah Bongkar Kantor Pemasaran Agung Sedayu)
Ia pun heran mengapa Agung Sedayu nekat membangun kantor pemasaran kendati belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"Surat tanahnya enggak ada, IMB juga enggak ada, tanah punya saya, kok yang lain yang bangun," katanya.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku tidak tahu-menahu soal sengketa tanah ini. (Baca: Bangunan Tak Berizin di Koridor Simatupang Itu Milik Agung Sedayu Group)
"Enggak tahu kalau soal sengketa. Kami hanya menertibkan saja karena enggak ada IMB-nya," kata Tri saat ditemui di lokasi. Sementara itu, Yayasan Fatmawati dan pihak kantor pemasaran belum dapat dihubungi karena tidak ada di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.