JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, membantah, DPRD DKI Jakarta akan memecat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jika membatalkan proyek reklamasi 17 pulau.
Prabowo mengatakan, Ahok hingga kini tidak melanggar aturan apapun.
"Enggak-enggak seperti itu. Dia sekarang mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun 1995, dia melanggar aturan kalau mengeluarkan izin bangunan atau IMB," kata Prabowo, kepada Kompas.com, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Ahok sebelumnya menegaskan bakal terus melanjutkan proyek reklamasi. Meskipun DPRD DKI Jakarta telah menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).
Ahok lalu menyebut penghentian reklamasi sama saja dengan melanggar hukum. Sehingga bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.
"Ahok mengacu pada Kepres 52 Tahun 1995, artinya secara hukum dia merasa benar melakukan reklamasi. Hanya, pulau itu tidak bisa dimanfaatkan," kata Prabowo.
(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)
DPRD DKI pun tidak akan mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan. Sebab, pihak lain yang merasa dirugikan sudah mengajukan gugatan tersebut, seperti para nelayan.
"Anggota DPRD mau class action buat apa? Hari ini Ahok mau reklamasi pulau silakan, tetapi tidak boleh ada pemanfaatan di pulau itu," kata Prabowo.