Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kasus JIS Dinilai Gagal Berikan Keadilan kepada Anak

Kompas.com - 13/04/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia (MaPPI UI) menyatakan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), gagal memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada anak yang menjadi korban.

Kesimpulan ini merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Kontras dan MaPPI UI atas kasus yang terjadi pada 2015 itu.

"Penegak hukum tidak mampu, bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual terhadap anak," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jentera, Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Haris, proses hukum kasus ini penuh manipulasi. Dalam hal ini, maka anak yang menjadi korban kekerasan tersebut yang dinilainya akan dirugikan.

"Kalau dia (korban) mendapatkan haknya dengan cara yang penuh manipulasi dalam proses hukum, dia nanti juga masa depannya kasihan," ucap Haris.

Ia mencontohkan hasil visum yang menurutnya belum jelas menunjukkan adanya perkosaan atau pelecehan seksual.

"Misalnya ketika visum tidak ditemukan kondisi lubang dubur MAK yang identik telah mengalami perkosaan," kata Haris.

Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia, dr Ferryal Basbeth, Sp. F juga menilai adanya sejumlah kejanggalan medis, yang diloloskan dalam proses hukum. 

Menurut dia, dalam kasus JIS ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut terinfeksi penyakit herpes kelamin.

"Tidak ada bukti menunjukkan mereka terkena. Laboratorium maupun pemeriksaan fisik, tetapi sudah ada yang dihukum. Nah, ini tanggung jawab siapa?" kata Ferryal.

Ia pun menyayangkan belum adanya standardisasi forensik di Indonesia. Atas dasar itu, Ferryal menyarankan agar Kejaksaan selaku penegak hukum juga memiliki staf ahli di bidang medis.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kejanggalan-kejanggalan medis yang diloloskan hingga ke pengadilan.

Selain itu, Kontras dan MaPPI UI menilai adanya pelanggaran yang dilakukan penegak hukum dalam memproses pelaku.

Menurut Kontras, tersangka kasus ini dipaksa untuk mengaku. Bukan hanya itu, kata dia, penetapan tersangka terkesan dipaksakan.

Kontras juga menilai bukti pendukung kasus ini lemah serta proses rekonstruksinya menyalahi aturan karena si anak, yang menjadi korban, diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com