JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, jual-beli properti di pulau hasil reklamasi tidak sesuai prosedur.
Soalnya, belum ada ketentuan resmi dari pemerintah terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) properti di lokasi tersebut.
"Dalam Undang-Undang Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau sudah melunaskan PBB (Pajak Bumi Bangunan)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016). PBB baru ada ketika sudah ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ahok menambahkan, pembelian properti di lahan hasil reklamasi tidak melalui Notaris PPAT.
"Makanya saya enggak tahu ada perjanjian di bawah tangan atau apa. Yang jelas dalam undang-undang, kalau mau jual beli tanah harus melalui Notaris PPAT, dan notaris yang bertugas memungut, termasuk kalau ada utang PBB," tegas Ahok.
Notaris, kata dia, tidak diperbolehkan membuat akta tanah sebelum melunaskan PBB.
"Jadi urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang jamin. Kalau enggak notaris yang dicabut. Nah sekarang bagaimana bisa ada jual beli belum ada PBB?" kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.