BOGOR, KOMPAS.com - Dua pemuda menutup muka dengan baju yang dikenakannya saat digelandang petugas Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (13/4/2016).
Pria berinisial IR (30) dan SR (22) dibawa petugas karena kedapatan membayar makanan menggunakan uang palsu.
Keduanya ditangkap usai menyantap nasi uduk di sebuah warung di Kampung Sekarwangi RT 1/6 Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Kapolsek Tamansari, Iptu Sudin Muhaman menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga kepada pelaku saat berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Pelaku ditangkap ketika lagi makan uduk di warung salah satu warga," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (13/4/2016).
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni berbelanja di warung kecil sebesar Rp 3.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 dengan tujuan mendapatkan kembalian Rp 17.000 uang asli.
"Rata-rata pelaku ini membelanjakan uang palsunya di warung kecil," katanya. (Baca: Pemulung Temukan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di Tempat Sampah)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 18 lebar pecahan uang Rp 20.000 dan 2 lembar pecahan uang Rp 50.000 serta Rp 123.000 uang asli hasil belanja di warung.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek. (Damanhuri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.