JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka anggota DPR RI, Fanny Syafriansah alias Ivan Haz telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati yang artinya berkas lengkap sesuai apa yang dibutuhkan peradilan," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Krishna melanjutkan, rencananya penyidik akan melimpahan berkas tahap kedua pada pekan depan. Selain itu, Ivan dan barang bukti kasus tersebut juga akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"IH akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati bersama barang bukti. tinggal kita ikuti proses peradilan umum," ucapnya.
Krishna menjelaskan, yang paling lama dalam proses penyidikan kasus tersebut adalah dalam mendapatkan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Surat persetujuan pemeriksaan dari Presiden itu dibutuhkan karena Ivan adalah seorang anggota DPR RI.
"Proses penyidikan yang paling lama adalah mendapatkan surat persetujuan Presiden untuk pemeriksaan tersangka karena anggota DPR RI. setelah itu kami periksa cepat," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi memiliki lima alat bukti untuk menjerat Ivan. Selain itu Ivan juga telah mengakui perbuatannya.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.