JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan, tidak boleh ada pengembang yang menjual unit atau produk mereka di pulau reklamasi.
Sebab, mereka tidak memiliki aturan hukum untuk membangun apa pun di pulau reklamasi setelah pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Enggak boleh itu (pengembang jual unit). Mereka akan dikejar-kejar sendiri oleh konsumen dan polisi, dengan pasal penipuan," kata Saefullah, kepada wartawan, di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Politikus Gerindra: Tujuan Reklamasi Condong ke Arah Bisnis Semata)
Meskipun demikian, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima laporan mengenai pengembang mana yang sudah menjual unitnya.
Saefullah juga tidak menjawab ketika ditanya wartawan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pengembang, yang tetap membangun dan menjual unit hunian di lahan hasil reklamasi.
"Sekarang-sekarang ini kami sudah menyegel Pulau C dan D, karena di sana sudah ada pembangunan sebelum ada izinnya. Dinas P2B sudah beri peringatan, SP 1, SP 2, SP 3, segel sementara, dan sekarang sudah segel permanen," kata Saefullah.
(Baca: Ini Kerugian Dihentikannya Pembahasan Raperda Reklamasi Menurut Sekda DKI )
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati membantah Pemprov DKI Jakarta melakukan pembiaran atas pembangunan oleh pengembang di Pulau C dan Pulau D.
Adapun pengembang di dua pulau tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
"Tindakannya sesuai prosedur dan SOP. Mulai dari teguran hingga segel, sudah sejak tahun 2015 lalu tindakannya," kata Tuty.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.