Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Gubernur: 15 Persen Kewajiban Pengembang Nilainya Puluhan Triliun Rupiah

Kompas.com - 14/04/2016, 18:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menginginkan kontribusi tambahan  bagi pengembang untuk menggunakan uang sebesar 15 persen dari NJOP dan lahan yang terjual untuk membangun infrastruktur di pulau hasil reklamasi.

Menurut Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, dari kewajiban pengembang 15 persen itu, Pemprov DKI dapat memperoleh keuntungan triliunan rupiah.

"Katanya hitung-hitungan 15 persen itu kira-kira sekitar Rp 48 triliun. Itu bisa berubah, kalau NJOP-nya lebih dari Rp 10 juta (per meter persegi) bisa lebih lagi," kata Oswar, dalam acara diskusi bertema 'kontroversi reklamasi' yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI, di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).

(Baca: Reklamasi Pulau G Pluit City Tetap Berlanjut)

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengajukan angka 5 persen untuk kewajiban pengembang dalam draf raperda tentang reklamasi.

"Kalau cuma lima persen itu cuma Rp 16 triliun. Kita berharap dengan 15 persen bisa melakukan banyak untuk DKI," ujar Oswar.

Menurut dia, nantinya, kewajiban pengembang 15 persen ini akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta dalam mengembangkan Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kemudian bekerjasama dengan pengembang dalam mengelola lahan di pulau reklamasi yang menjadi hak Pemprov DKI.

"Kita enggak ambil uang. Nanti sama seperti yang kasus Jembatan Semanggi, pengembang mau naikan KLB, itu bukan dari dana APBD," ujar Oswar.

"Kenapa kita ingin minta, karena pembangunan pulau reklamasi ini memiliki niat awal kita adalah melakukan revitalisasi pesisir Pantai Utara Jakarta. Untuk itu dana 15 persen ini kita ingin bangun pesisir pantai utara Jakarta," ujar Oswar.

(Baca: Sikap Jokowi soal Reklamasi Teluk Jakarta Dipertanyakan)

Ia juga menyampaikan, kewajiban pengembang 15 persen ini adalah kontribusi tambahan, yang diusulkan dalam draf raperda tentang reklamasi.

Ada pula kewajiban lainnya yang mesti dipenuhi pengembang, seperti menyerahkan total 5 persen luas tanah dari seluruh hasil reklamasi kepada Pemprov DKI.

"Jadi kalau yang 15 persen tadi beda sama yang 5 persen ini, kalau yang 15 persen tadi bentuknya rupiah, kalau yang 5 persen ini tanah. Lima persen luas pulau itu untuk Pemda DKI, kita bangun salah satunya jadi apartemen (untuk pekerja) di pulau tersebut. Karena saya yakin betul yang kerja di sana tidak mampu beli," tutur dia.

Selain itu, 20 persen lahannya diwajibkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB) seperti kolam air dan lainnya, dan 15 persen untuk fasos fasum seperti jalan.

Total kewajibannya 45 persen. "Jadi di perjanjian awal disebutkan siapapun yang melakukan reklamasi, diwajibkan memenuhi 45 persen tadi," ujar dia. 

Kompas TV Menteri Susi: Reklamasi Alternatif Kedua â?? Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com