JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, Jakarta akan memiliki pulau kosong yang terbengkalai apabila rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak disahkan.
Sebab, tanpa perda tersebut, pembangunan di atas pulau hasil reklamasi tidak dapat dilanjutkan.
"Dampaknya kita akan punya pulau hantu, ya (sudah) ada pulau kan, yang tidak dihuni, tidak tahu mau diapain," kata Oswar seusai diskusi bertema Kontroversi Reklamasi, yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI, di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
(Baca: Pluit City Berencana Bangun 1.000 Unit Rumah di Pulau Reklamasi)
Selain itu, menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan kehilangan potensi keuntungan dan manfaat dari proyek reklamasi.
Ia juga menyebut potensi masalah terkait lingkungan apabila pulau hasil reklamasi mangkrak.
"Itu di amdal (analisis dampak lingkungan) kan tidak disebutkan bahwa pulaunya akan mangkrak kan, di amdal kan pulaunya akan jadi. Jadi kalau pulaunya mangkrak, kita bingung lagi dampaknya kayak apa itu untuk lingkungan. Di amdal kan enggak ada kan pulau mangkrak, yang ada jadi," ujar Oswar.
(Baca: Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan, Pluit City Mengaku Belum Lakukan Penjualan)
Pendapat lain disampaikan Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, sebaiknya kegiatan reklamasi dihentikan.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar proyek itu dihentikan, sama seperti proyek Hambalang.
"KPK harus bikin rekomendasi semua kegiatan apa pun reklamasi pantai itu dihentikan. Sama seperti kasus Hambalang, Hambalang kan dihentikan jadi terbengkalai. Itu yang harus dilakukan KPK," ujar Uchok.