JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut karena penyidik dianggap belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Belum dilimpahkan lagi hingga hari ini. Kita masih menunggu penyidik melimpahkannya lagi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2016).
(Baca: Kejati DKI: Masih Ada Barang Bukti Kasus Mirna yang Belum Disita Polisi)
Waluyo menambahkan, saat pengembalian berkas ke penyidik beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberikan beberapa saran, salah satunya menambah keterangan saksi sehingga menjadi alat bukti yang kuat.
"Saksinya sudah banyak. Keterangan saksi harus lebih spesifik lagi agar bisa menjadi alat bukti. Intinya perlu adanya penambahan keterangan keterangan dari saksi," ucapnya.
Kejati juga menilai masih ada barang bukti yang belum disita oleh pihak kepolisian terkait kasus Mirna.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berjanji akan melimpahkan berkas perkara Mirna ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2016) mendatang.