Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dinilai Tepat Gunakan Perpres dalam Pembelian Lahan Sumber Waras

Kompas.com - 15/04/2016, 18:51 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menggunakan peraturan presiden sebagai dasar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah tepat.

Perpres yang dipakai Ahok ialah Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pendiri Sidin Constitution itu menuturkan, perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.

(Baca: Ahok: Ada Perbedaan Aturan Dalam Melihat Pembelian Lahan Sumber Waras )

Dalam Pasal 59 UU itu, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres.

"Pertanyaannya, apakah Ahok melanggar undang-undang? Enggak. Apakah Gubernur salah menerapkan perpres? Enggak, sudah benar," kata Irman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Kompas TV BPK: Komite Etik Telah Lakukan Sidang

Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih tinggi dan rendah. Menerapkan perpres, kata Irman, sama dengan menerapkan undang-undang.

"Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya, yang salah perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh Ahok, mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa serta-merta bertanggung jawab atas tindakannya. Menurut Irman, langkah yang perlu ditempuh ialah dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

"Artinya, selama perpres ada, maka instrumen itu harus dipakai oleh BPK itu. Gak bisa BPK mengesampingkan (aturan). Itu otoritas Mahkamah Agung," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com