JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Abu Arief Hasibuan, pengusaha yang melaporkan Hasnaeni Moein ke Polda Metro Jaya, menilai bahwa keterangan Hasnaeni berubah-ubah terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Abu Arief.
"Di awal dia mengaku tidak kenal dengan klien kami, nyatanya hari ini dia mengakui. Pertama, dia mengaku tidak menerima, lalu hari ini bilang sudah mengembalikan, berubah-ubah terus," kata Saleh, pengacara Abu Arief Hasibuan, Jumat (15/4/2016) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kalau mau melapor balik, itu haknya dia, tetapi jangan sampai orang lain tertawa," sambung dia.
Hari ini, Saleh mendatangi Mapolda Metro Jaya. Di hari yang sama, tim Polda Metro Jaya memeriksa Hasnaeni terkait laporan yang disampaikan Abu Arief.
Menurut Saleh, Hasnaeni yang dikenal dengan julukan "Wanita Emas" itu telah berbohong dengan mengaku mengembalikan uang kepada kliennya senilai Rp 900 juta.
"Bahkan principal saya, saya suruh ke Jakarta untuk memastikan. Saya belum menerima uang dari Hasnaeni, itu tidak benar sama sekali," ujar Saleh.
(Baca: "Wanita Emas" Mengaku Sudah Kembalikan Uang ke Pengusaha yang Melaporkannya)
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya menunggu polisi menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka.
"Terakhir tiga minggu lalu, saya ke penyidik, pemeriksaan ahli sudah lengkap," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Hasnaeni, Budi Setiawan, mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang Rp 900 juta kepada Abu Arief.
Abu Arief sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang kepada Hasnaeni.
Menurut pengusaha itu, Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukannya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Karena dijanjikan bantuan, Abu mengaku menyerahkan berbagai barang dan uang kepada Hasnaeni dengan total sekitar Rp 900 juta.
Namun, pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief itu sebagai pengaduan karena sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak disampaikan jaminan sanggahan banding asli.
Dengan demikian, sanggahan banding yang diajukan Abu Arief itu dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.