JAKARTA, KOMPAS.com — Pulau reklamasi yang dibangun PT Karya Citra Nusantara (KCN) di pesisir Pantai Marunda, Jakarta Utara, telah disegel Pemprov DKI. Pasalnya, pembangunan pulau itu dinilai telah melanggar aturan.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Marbin Hutajulu mengatakan, pulau reklamasi itu telah disegel sekitar Maret 2016 kemarin.
"Sudah hampir satu bulan kita segel karena harus jadi kanal lateral dan bisa dilalui kapal," kata Marbin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2016).
Pada nyatanya, reklamasi oleh PT KCN, menurut dia, menyatu dengan daratan. Ini menurut dia mengganggu lalu lintas kapal dan juga melanggar aturan. Daratan yang menyatu ini menurut dia harus digali lagi.
"Prinsipnya harus ikuti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Selain itu, PT KCN juga telah membangun bangunan di atas pulau reklamasinya. Bangunan itu sendiri tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). (Baca: Ini Penampakan Reklamasi PT KCN yang Akan Dibongkar Pemprov DKI)
Pihaknya telah melayangkan surat peringatan sampai akhirnya surat perintah bongkar. Namun, karena belum dibongkar, akhirnya terpaksa diambil tindakan sesuai dengan prosedur.
"Kita lakukan tindakan secara protap karena dia enggak mau patuh kita bongkar. Satu bangunan sudah kita bongkar, rata tanah," ujar Marbin.
Ia belum menjelaskan lebih jauh bagaimana nasib pulau reklamasi PT KCN ini. Saat ditanya apakah jika PT KCN mengurus persyaratan pulau itu dapat digunakan lagi, dia belum menjawab jelas.
"Prinsipnya harus sesuai RDTR dan Perda Zonasi," ujar Marbin.
Ia menyatakan pulau ini termasuk bagian dari 17 pulau reklamasi.
"Itu termasuk nantinya," ujar Marbin. (Baca: Pulau Reklamasi PT KCN Sudah Sebulan Disegel Pemprov DKI)
Hal itu berbeda dengan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya yang menyatakan pulau ini bukan bagian dari 17 reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.