JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penyebabnya karena adanya tumpang tindih peraturan.
Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan. Catatan Kompas.com, setidaknya ada empat peraturan yang saling tumpang tindih dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Peraturan itu adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Selama ini, pihak-pihak yang terlibat maupun terkena dampak dari proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki argumentasi sendiri. Landasan regulasinya berbeda-beda, tetapi mengacu pada salah satu peraturan di atas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sebagai acuan. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 4 yang menyebutkan wewenang dan reklamasi pantai utara ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan inilah yang membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" menilai dirinya memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
Sebab, dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi kewenangan dari pemerintah pusat.
"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Namun, di sisi lain, Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Muhammad Isnur menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008.
"Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tidak berlaku karena reklamasi terkait penataan ruang," kata Isnur.
Namun, Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan dasar hukum tetap mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Khususnya ada di Pasal 4, mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008," kata Tuty, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut Tuty, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tidak mencabut kewenangan pemberian izin oleh Gubernur seperti yang dituangkan dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
"Peraturan yang dicabut itu soal tata ruangnya. Kewenangannya dan perizinan itu tidak dicabut," ujar Tuty.