Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz Akan Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kompas.com - 20/04/2016, 14:56 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjerat anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Hari ini pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan sudah di Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

(Baca: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos )

Waluyo menambahkan, Ivan Haz rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba setelah pelimpahan berkas ini.

Namun, kuasa hukumnya membuat surat permohonan agar kliennya menghabiskan masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Permohonannya ditolak. Kejaksaan minta tetap di Salemba agar tidak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," ucapnya.

Waluyo mengatakan, rencananya hari ini Ivan akan dibawa ke Rutan Salemba. Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ivan meskipun ia anggota DPR.

"Ivan dipindahkan hari ini, yang bersangkutan sudah di Kejari. Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka mana pun," tuturnya.

(Baca: Berkas Perkara Lengkap, Ivan Haz Segera Disidang)

Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016).

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) yang disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(Baca: Kejati Ralat Kelengkapan Berkas Perkara Ivan Haz)

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T, pembantunya, yang diduga dianiaya Ivan.

T melapor atas pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com