JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta kepada DPRD DKI.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap DPRD mau menbahas dua raperda terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta itu. Jika DPRD tak mau membahas, Ahok berencana akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan sebuah peraturan menteri.
"Jadi tunggu menteri dulu. Kalau nanti raperda baru DPRD enggak mau bahas juga, ya kita lewat permen (peraturan menteri)," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/4/2016).
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menurunkan tim khusus untuk meneliti pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi untuk reklamasi.
Terkait hal itu, Ahok menyarankan agar KLHK tidak menerbitkan rekomendasi untuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) per tiap gedung, tapi satu lokasi pulau secara keseluruhan.
"Saya bilang ke LH, Jakarta sudah ada RDTR (rencana detil tata ruang), sudah ada Amdal. Kenapa tiap orang bikin gedung harus ada Amdal baru sendiri? Apa enggak jadi lambat? Harusnya kan pakai kajian Amdal total saja, sudah ada Permen LH yang mengatur," tutur Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.