Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Materai KPU yang Sempat Bikin Ahok Pusing

Kompas.com - 21/04/2016, 08:10 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memunculkan wacana untuk menambah aturan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. KPU ingin surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan itu ditambahkan meterai.

Hal tersebut tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah. Kabar ini langsung membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pusing. Dia mengatakan aturan tersebut hanya akan memperberat pendanaan calon independen.

"Kalau semua pendukung pakai meterai, ada sejuta orang, berarti butuh Rp 6 miliar lho. Duit dari mana kita. Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih meterai," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/4/2016).

KPU menyatakan, adanya rencana penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan bagi calon independen akan diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut KPU, dasar hukum penggunaan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa bea meterai dikenakan pada dokumen berupa surat perjanjian dan surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian.

Ahok berpendapat seharusnya penyertaan meterai bukan dikenakan pada pendukungnya, melainkan kepada pasangan calon independen yang maju dalam pilkada.

"Kalau mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan, Anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung Anda di atas meterai. Bukan orang yang dukung, tetapi kami yang harus membuat meterai," ujar Ahok.

Pihak lain yang jelas-jelas merugi dengan aturan ini adalah komunitas pendukung Ahok atau Teman Ahok. Kelompok relawan pendukung itu merupakan garda terdepan dalam proses pengumpulan dukungsn data KTP untuk Ahok dan Heru.

Teman Ahok pernah mengulang pengumpulan KTP-nya dari awal ketika Ahok memilih pasangan calon wakil gubernurnya. Padahal, saat itu KTP yang mereka kumpulkan sudah lebih dari 700.000.

Teman Ahok beruntung karena pengumpulan data KTP berikutnya bisa mereka lakukan dengan mudah. Dalam waktu satu bulan saja, mereka sudah bisa mengumpulkan data KTP sesuai syarat minimum dari KPU.

Jika aturan meterai di setiap dukungan ini diterapkan, Teman Ahok terancam harus mengulang kembali pengumpulan data KTP. Teman Ahok pun merasa keberatan dengan aturan itu.

"Ini enggak sesuai sama asas KPU, dalam penyelenggaraan pemilu kan harus efisien, ini enggak efisien," kata Juru Bicara Teman Ahok, Singgih Widiyastomo.

Singgih pun mempertanyakan alasan wacana ini muncul setelah calon independen DKI ramai diperbincangkan. "Kenapa momennya pas DKI lagi mau independen? Terus juga uji publik enggak melibatkan kita," ujarnya.

Singgih berharap wacana ini dibatalkan sehingga mereka tidak direpotkan dengan pekerjaan tambahan. Ia mempertanyakan perlunya wacana ini dipenuhi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com