DEPOK, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, heran dengan pemikiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" soal permintaan gugatan penggusuran Luar Batang. Pasalnya, gugatan ke pengadilan itu seharusnya diajukan oleh Ahok.
"Yang aneh kan Gubernur DKI menyuruh saya daftar ke pengadilan. Apa yang mau kita gugat?" kata Yusril di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/4/2016).
Ahok sendiri sebelumnya menantang Yusril untuk mengajukan gugatan pengadilan soal sertifikat tanah yang dimiliki warga Luar Batang. Pertimbangan Ahok lantaran Yusril seorang profesor hukum.
Yusril menambahkan, Ahok bersikukuh Pemprov DKI Jakarta memiliki tanah di Luar Batang. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta-lah yang mengajukan gugatan ke pengadilan. (Baca: Ahok Tantang Yusril Gugat Pemprov DKI ke Pengadilan soal Penggusuran Luar Batang)
"Dalam hukum itu, kalau orang menyangkal kepemilikan seseorang, orang yang menyangkal itu harus buktikan bahwa itu bukan milik orang yang berhak tadi. Bahwa yang berhak harus membuktikannya, itu tak ada di dalam hukum," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyayangkan pola pikir Ahok. Ia menganggap Ahok berpikir terbalik. (Baca: Luar Batang Kian Panaskan Hubungan Ahok dan Yusril)
"Pak Ahok ini berpikir terbalik-balik. Dia yang harus menggugat masyarakat Luar Batang ke pengadilan," tegas Yusril.
Jika nanti Ahok menggugat, Yusril memastikan dirinya akan menghadapi Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, Ahok dianggap terlihat menggunakan kekuasaan agar masyarakat pindah dari Luar Batang. Padahal, lanjut Yusril, masyarakat memiliki sertifikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.