JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 unit rumah sewa susun sederhana di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta utara disegel petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama dengan Dinas Perumahan Jakarta Utara.
Salah satu pengelola rusun Kapuk Muara Iwan menyebut penyebab ke 10 unit rusun tersebut disegel karena ketidaksesuaian antara nama pemilik Surat Perjanjian (SP) dengan penghuni unit tersebut.
"Kemarin ada sidak, ketahuan ada 10 unit yang tidak sesuai dengan SP, akhirnya langsung disegel," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2016).
Iwan mengungkapkan ada 700 unit 6 blok rusun yang disidak. Dari pukul 16.00 hingga 22.00 dilakukan penyidakan, hasilnya didapatkan 10 unit rusun di blok F yang terindikasi terjadi jual beli unit rusun. (Baca: Banyak Mobil Mewah, Penghuni Rusun Kapuk Muara Dievaluasi Usai Lebaran)
Iwan menyebut pada saat penyidakan, beberapa penghuni rusun mengaku membeli unit rusun dikisaran harga Rp 30 juta. Menurut penuturan Iwan si penghuni enggan menyebut nama yang menjual kepadanya.
Seluruh penghuni rusun yang disegel dipaksa untuk segera meninggalkan hunian tersebut.
"Kemarin mereka ngaku memang ada beli tapi mereka cuma bilang pemilik yang dulu, kalo orang dulu ya enggak tau lagi ke mana," ujar Iwan. (Baca: Ketua RT Akui Warga Ber-KTP Non DKI Bisa Huni Rusun Kapuk Muara)
Rusun Kapuk Muara dibangun pada 2004, merupakan hunian yang dulunya diperuntukan sebagai tempat tinggal bagi warga gusuran kolong tol Pejagalan.
Seiring banyaknya penggusuran di Ibukota, saat ini tidak hanya warga bekas kolong tol pejagalan yang menghuni, beberapa warga lain seperti mantan warga Kalijodo juga mendiami rusun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.