Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kementerian LHK Investigasi Indikasi Pelanggaran Hukum Reklamasi

Kompas.com - 23/04/2016, 19:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan membuka hasil penanganan masalah hukum dan dampak lingkungan terkait proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti, mengatakan, tim sudah mulai bekerja dan menginvestigasi masalah hukum terkait reklamasi.

(Baca: DPR: Pemerintah Mesti Keluarkan Keputusan Resmi Penghentian Reklamasi)

"Kita bagi pekerjaannya begini, yang pertama tim investigasi dan penegakan hukum sudah bekerja dan dalam waktu secepatnya agar menyelesaikan persoalan mengenai indikasi pelanggaran hukum di lapangan," kata Laksmi, dalam acara talkshow sebuah Radio, bertema "Nasib Reklamasi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Ia melanjutkan, di sisi lain, tim yang diketuai Dirjen Laut akan bergerak untuk melihat kembali kajian teknis bagaimana reklamasi berlangsung, termasuk dampak sosialnya bagi nelayan.

Prinsipnya, kata dia, akan kembali lagi ke sasaran reklamasi, apakah sudah sesuai atau tidak.

Pun bagaimana caranya menyelamatkan Jakarta dan pantai utara Jawa secara keseluruhan.

"Karena tadi kita sudah sebut, kita selalu berawal dari keresahan sosial dan indikasi kerusakan lingkungan," ujar Laksmi.

(Baca: "Moratorium Reklamasi Jangan Hanya Jadi 'Penghibur' bagi Nelayan")

Pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian lain yang terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta. Diharapkan, kerjasama ini dapat menghasilkan solusi yang menyeluruh.

"Nah, ini semua akan dilaksanakan secara partisipatif setiap waktu nanti akan dibuka, karena kami juga diberi deadline tidak terlalu lama, paling tidak sebulan dua bulan ini dan kami pastikan akan open ke publik," ujar Laksmi.

Kompas TV Deddy Mizwar Protes Proyek Reklamasi Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com