TANGERANG, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya hingga hari ini, masih banyak turis asing yang tetap membayar seperti dalam kebijakan visa on arrival sebesar 35 dollar AS.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan, para turis asing tidak lagi perlu membayar biaya visa jika tujuannya hanya untuk liburan di Indonesia. Bila memilih bebas visa kunjungan, ada batas waktu maksimal di Indonesia selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"Bebas visa kunjungan ini enggak bisa diperpanjang karena logikanya kalau liburan itu enggak mungkin lebih dari sebulan. Kalau ke sini buat ngisi seminar atau urusan bisnis, audit perusahaan, kenanya tetap visa on arrival. Jadi, tetap ada dua, bebas visa kunjungan dan visa on arrival," kata Alif kepada Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Turis asing yang memilih visa on arrival bisa memperpanjang setelah masa berlaku visanya habis dalam 30 hari pertama. Adapun tujuan dari kebijakan bebas visa kunjungan adalah untuk menarik minat turis mancanegara lebih banyak lagi sehingga dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor pariwisata.
Berdasarkan arahan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Alif mengaku akan lebih gencar menyosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana membedakan turis asing yang benar-benar ingin liburan atau mereka yang punya tujuan lain di luar tujuan wisata?
"Kalau kita enggak yakin (dengan tujuan kedatangan turis asing), kita bisa tanya. Booking hotelnya mana, random saja, nanti petugas di lapangan ada mekanismenya sendiri," tutur Alif.
Daftar negara penerima bebas visa adalah sebagai berikut: Australia, Antigua & Barbuda, Armenia, Albania, Andora, Bahama, Banglades, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia & Herzegovina, Bostwana, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Chad, Cile, Ekuador, El Savador, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongkong (SAR), Jamaika, dan Kenya.
Selanjutnya ada Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kuba, Lesotho, Makau (SAR), Madagaskar, Makedonia, Mauritius, Mauritania, Malawi, Mali, Maroko, dan Mongolia, Mozambik, Moldova, Namibia, Nepal, Nikaragua, Palestina, Palau, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Republik Dominika, Rwanda, dan Saint Kitis dan Navis,Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, Sao Tome dan Principe, Serbia, Sri Lanka, Swaziland, Tajikistan, Tahta Suci Vatikan, Tanjung Verde, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uruguay, Uzbekiztan, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.
Kemudian, ada Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Niugini, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat China, Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Jordania, dan Yunani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.