Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Gunakan Kendaraan Minimal 1.300 Cc, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Kompas.com - 25/04/2016, 15:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaraan angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, perusahaan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc.

Grab Indonesia menyambut baik persyaratan tersebut. Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para pengemudi.

"Semenjak Permen 32 itu sudah diinformasikan, kami langsung berbicara dengan mitra pengemudi kami mengenai kira-kira dampak dari permen ini. Karena hal tersebut, memang kami pastikan bahwa kami bisa dibilang siap untuk embracing permen ini," kata Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut dia, Grab Indonesia akan menertibkan para pengemudi mereka. Dengan demikian, ketika aturan tersebut resmi diberlakukan enam bulan yang akan datang, Grab Indonesia tidak melanggar aturan tersebut.

"Jadi, yang kami lakukan sekarang adalah untuk mencoba menertibkan kendaraan yang menjadi mitra kami ya. Dalam enam bulan ini, kami akan pastikan bahwa kami akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kiki. (Baca: Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini)

Putus hubungan kerja

Kiki pun menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pengemudi yang menggunakan kendaraan berkapasitas di bawah 1.300 cc. Namun, di luar itu, pihaknya akan mencoba menyiapkan program-program lain untuk para pengemudi mereka.

"Mungkin demikian (memutus hubungan kerja), tetapi tentunya kami ada beberapa program yang kami siapkan untuk mitra pengemudi kami bahwa nanti tentunya yang terpenting adalah kami akan selalu mengikuti regulasi yang sudah dicanangkan ataupun diterapkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com