JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaraan angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, perusahaan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc.
Grab Indonesia menyambut baik persyaratan tersebut. Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para pengemudi.
"Semenjak Permen 32 itu sudah diinformasikan, kami langsung berbicara dengan mitra pengemudi kami mengenai kira-kira dampak dari permen ini. Karena hal tersebut, memang kami pastikan bahwa kami bisa dibilang siap untuk embracing permen ini," kata Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Menurut dia, Grab Indonesia akan menertibkan para pengemudi mereka. Dengan demikian, ketika aturan tersebut resmi diberlakukan enam bulan yang akan datang, Grab Indonesia tidak melanggar aturan tersebut.
"Jadi, yang kami lakukan sekarang adalah untuk mencoba menertibkan kendaraan yang menjadi mitra kami ya. Dalam enam bulan ini, kami akan pastikan bahwa kami akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kiki. (Baca: Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini)
Putus hubungan kerja
Kiki pun menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pengemudi yang menggunakan kendaraan berkapasitas di bawah 1.300 cc. Namun, di luar itu, pihaknya akan mencoba menyiapkan program-program lain untuk para pengemudi mereka.
"Mungkin demikian (memutus hubungan kerja), tetapi tentunya kami ada beberapa program yang kami siapkan untuk mitra pengemudi kami bahwa nanti tentunya yang terpenting adalah kami akan selalu mengikuti regulasi yang sudah dicanangkan ataupun diterapkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.