TANGERANG, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengakui, ada kelemahan dalam koordinasi antar-komunitas di Bandara Soekarno-Hatta yang membuat turis asing tidak paham tentang kebijakan bebas visa kunjungan (BVK).
Budi mengungkapkan hal itu seusai Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli meninjau pelaksanaan kebijakan BVK di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Senin (25/4/2016).
"Atas arahan ini, kami akan lebih berkoordinasi dengan Imigrasi, otban (otoritas bandara), dan Customs (Bea Cukai) agar (pelayanan visa) turis ini meningkat. Kami juga punya ekspektasi yang tinggi untuk peningkatan turis ini," kata Budi.
Rizal Ramli sempat menanyai sejumlah turis asing di pintu kedatangan internasional. Dari perbincangan dengan turis-turis itu, Rizal mengetahui bahwa mereka dikenakan biaya visa, padahal berstatus BVK.
Kebijakan BVK untuk turis dari 169 negara itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak Maret lalu. Walau berstatus BVK, mereka ternyata tetap membayar 35 dollar AS.
Dengan status BVK, mereka semestinya tidak perlu membayar biaya visa. Pungutan 35 dollar AS hanya untuk turis dengan status visa on arrival.
Rizal menyayangkan berbagai pihak yang dianggap belum menyosialisasikan kebijakan BVK tersebut. Dia berharap agar pihak-pihak terkait dapat membantu menyebarkan informasi tersebut sehingga turis asing dari negara-negara tertentu tidak perlu membayar biaya visa ketika berkunjung ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.