Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelundupan Sabu, dari Disimpan di Pembalut, Selangkangan, hingga Peti Ikan

Kompas.com - 26/04/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan beragam modus pelaku penyelundupan narkoba yang mereka ungkap sejak Maret 2016.

Dari total 10 kasus yang diungkap, beberapa di antaranya dilakukan dengan modus yang tidak biasa atau cukup jarang ditemukan.

Salah satunya adalah dengan menyelundupkan sabu di dalam lapisan pembalut wanita.

Kasus ini terjadi pada 24 Maret 2016 di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Ketika itu, pelaku perempuan berinisial TR baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China.

Ia sempat transit di Singapura sebelum tiba di Tangerang. Saat itu, TR membawa sabu sebanyak 68 gram.

Kasus serupa terungkap pada 8 Maret 2016. Dua perempuan Indonesia ketahuan membawa 1 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di selangkangan mereka.

Petugas yang melihat keduanya di Terminal 3 kedatangan itu pun langsung mencurigai perempuan berinisial DPS dan J tersebut. 

Kecurigaan petugas berangkat dari cara berjalan perempuan tersebut yang tidak wajar.

"Petugas langsung pakai teknik profiling, memeriksa dua perempuan itu, ternyata benar mereka bawa 1.666 gram sabu diapit di selangkangan. Ketahuan dari cara jalan yang ngangkang," kata Kabid Penindakan dan Pencegahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amir, Selasa (26/4/2016).

(Baca: Cara Berjalan Tak Wajar, Dua Perempuan Ini Ketahuan Selundupkan Sabu di Selangkangan)

Selain kedua modus tersebut, ada juga yang menyelundupkan sabu melalui rangka kayu pembungkus ikan atau peti ikan.

Modus ini ditemukan petugas Bea Cukai dan Bareskrim Polri di gudang impor DHL pada 5 April 2016 lalu.

Peti ikan berisi sabu tersebut dikirim dari Nigeria ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan, diamankan satu warga negara Nigeria berinisial BN yang berperan menerima peti tersebut.

Modus lainnya adalah menyembunyikan narkoba dalam kemasan teh hingga cara yang paling sederhana, yakni dengan menaruh narkoba di kantong celananya.

Dari 10 kasus yang diungkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada 15 pelaku yang diamankan, termasuk satu warga negara asing dari Nigeria.

Kasus-kasus tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diusut lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com