JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menpora Adhyaksa Dault menjelaskan alasannya yang belum mengembalikan formulir penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Demokrat hingga tenggat waktu pada Jumat (22/4/2016) malam.
Saat itu, Adhyaksa sedang berhalangan sehingga belum bisa mengembalikan formulir tersebut yang membuat dia dinyatakan gugur dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Demokrat.
"Jadi memang saya tak mengembalikan formulir pendaftaran yang dikirim ke rumah saya karena saya sedang di luar negeri," kata Adhyaksa melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2016) pagi.
Adhyaksa mengaku menerima keputusan Partai Demokrat yang menggugurkan dirinya untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta melalui Partai Demokrat. (Baca: Adhyaksa Dault Gugur dalam Bursa Calon Gubernur dari Partai Demokrat)
Menurut Adhyaksa, dia memang tidak daftar ke mana-mana untuk menjadi calon gubernur karena memiliki prinsip tidak perlu ngotot untuk memperoleh sebuah jabatan.
Jabatan yang dia maksud lebih kepada amanah, jika ada orang yang mempercayakan amanah kepadanya, maka akan dia jalankan.
"Kalau Partai Demokrat sudah putuskan seperti itu, ya sudah saya terima. Dari semua partai, memang saya enggak daftar ke mana-mana, karena menurut saya jabatan itu tidak perlu terlalu ngotot seperti minta-minta. Kalau mau dan dipercaya partai, saya siap," tutur Adhyaksa.
Adhyaksa termasuk satu dari dua kandidat yang gugur dalam tahap awal penjaringan calon gubernur DKI Jakarta yang diadakan Partai Demokrat.
Awalnya, ada 12 kandidat yang mengambil formulir pendaftaran ke DPD Partai Demokrat DKI Jakarta. Kini, tinggal sepuluh kandidat yang dipastikan mengikuti tahapan berikutnya dalam penjaringan ini, yakni tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Sepuluh nama yang dimaksud adalah Abraham Lunggana, Hasnaeni Moein, Idris Khalid Amir, Yusril Ihza Mahendra, Biem Benjamin, Muhammad Idris, Teguh Santosa, Kwik Siong We, dan Sandiaga Uno yang mendaftar sebagai calon gubernur serta Benny Mokalu yang mendaftar sebagai calon wakil gubernur.