JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak malas mengomentari kekalahan Pemerintah Provinsi DKI dengan warga Bidaracina.
Ketika ditanya mengenai hal itu, pria yang akrab disapa Ahok ini memberi komentar lebih sedikit dibandingkan ketika menjawab pertanyaan lain.
Pemprov DKI kalah dengan Bidaracina. Bagaimana, Pak?
"Pasti, biar aja ya," ujar Ahok singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).
Biro Hukum DKI Jakarta berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan warga Bidaracina. Terkait itu, Ahok juga tidak memberi banyak komentar.
"Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan.