JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan warga Bidaracina. Poin yang mereka soroti adalah keputusan PTUN yang memenangkan warga Bidaracina karena menganggap Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait adanya rencana pelebaran Kali Ciliwung.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sudah rutin melakukan sosialisasi melalui pemberitaan di media.
"Hakim mempertimbangkan gugatan karena kurang sosialisasi. Padahal kita sudah sosialisasi melalui internet atau apa. Harusnya yang sosialisasi wali kota nih, tapi saya belum ngecek. Tapi kalau menurut kita sudah ada melalui media massa atau internet," kata Yayan di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
Menurut Yayan, keyakinan sudah melakukan sosialisasi itulah yang akan mereka jadikan pegangan dalam upaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita sudah buat pernyataan kasasi kemarin. Meski salinannya belum dapat, hanya pemberitahuan," ujar Yayan. (Baca: Ahok Tunggu Putusan "Class Action" Warga Bidaracina)
Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)