Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Yusril, Pengacara Bantar Gebang yang Buat Kami Menahan SP-3!

Kompas.com - 28/04/2016, 19:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Suara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggi ketika berkomentar tentang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang sempat ingin membantu Pemprov DKI pada era ketika Joko Widodo menjadi gubernur.

Ahok mengatakan, Yusril adalah pengacara perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dalam melawan Pemprov DKI.

"Pak Yusril adalah pengacara Bantar Gebang yang membuat kami menahan SP-3 (surat peringatan ketiga)!" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).

Pemprov DKI Jakarta memang berniat untuk memutus kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya, karena dinilai wanprestasi berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dinas Kebersihan DKI sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2 kepada PT Godang Tua Jaya. Namun, PT Godang Tua Jaya melakukan perlawanan dengan menyewa Yusril sebagai kuasa hukum mereka, yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi.

Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda untuk mengeluarkan SP-3, kemudian melakukan audit independen.

"Kami pingin ada dua bukti bahwa dia wanprestasi. Satu dari BPK, satu lagi dari swasta. Sekarang sedang bekerja," kata Ahok.

Ahok mengatakan, hal itu harus dilakukan Pemprov DKI. Jika tidak, bisa-bisa Yusril malah menggugat Pemprov DKI.

"Kalau tidak dapat dua (bukti), nanti dia akan gugat kami. Begitu kami dapat dua (bukti), selesai dia," kata Ahok.

Selain mewakili PT Godang Tua Jaya, Yusril juga menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dan warga Bidaracina, Jakarta Timur, dalam melawan Pemprov DKI Jakarta. Dalam perkara di Bidaracina terkait rencana pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, warga yang diwakili Yusril menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com