JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui tidak ada sosialisasi tatap muka langsung dari aparat Pemerintah Provinsi kepada warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur terkait rencana pembangunan sodetan yang menghubungkan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.
Di sisi lain, Yayan menolak argumen hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menilai Pemprov DKI tak melakukan sosialisasi. Karena ia menilai sosialisasi sudah dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
"Sosialisasi ada, cuma melalui website, lewat pengumuman-pengunuman. Tapi mungkin di lokasi memang tidak dilakukan pengumpulan seperti penyuluhan yah. Tapi informasi itu tetap diinformasikan," ujar Yayan di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).
Seperti diberitakan, dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Salah satu poin yang memenangkan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada warga Bidaracina terkait dengan rencana pembangunan sodetan. Pasca putusan PTUN, Pemprov DKI sedang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam upaya pengajuan kasasi itu, Yayan menyatakan salah satu bahan argumentasi Pemprov DKI adalah adanya kajian yang dilalukan pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)
Menurut Yayan, hasil kajian BBWSCC kemudian diserahkan ke Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti ke Gubernur DKI. Gubernur DKI lah yang kemudian memutuskan perlu adanya penambahan luas aliran kali.
"Penambahan luas (kali) itu kan ada kajian teknisnya dari BBWSCC. Ada pertimbangan-pertimbangan teknisnya sehingga perlu penambahan luas," kata Yayan. (Baca: Biro Hukum DKI Keberatan dengan Putusan PTUN yang Memenangkan Warga Bidaracina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.