Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Di Pengadilan, Pak Ahok "Keok"...

Kompas.com - 30/04/2016, 10:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menyebut, dirinya membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "keok" soal Bidaracina di pengadilan.

Kasus Bidaracina dilatarbelakangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh warga terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di PTUN, warga menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Karena rakyat mampu menunjukkan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan, Pak Ahok 'keok'," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, 25 April ini, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK yang diteken Ahok melanggar asas-asas pemerintahan. SK itu mengatur tentang penetapan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Ternyata, putusan hakim soal sodetan Kali CIliwung ke Kanal Banjir Timur tidak hanya di PTUN. Di PN Jakarta Pusat, hakim juga mengeluarkan putusan sela.

Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Sudah ada putusan sela yang mengatakan, kedua putusan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Meski sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melanjutkan penggusuran permukiman warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur.

Penggusuran tetap dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan sodetan Ciliwung.

Dalam perkembangannya, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengajukan kasasi ke MA.

Pada kasasi nanti, jika kalah kembali, Pemprov DKI pasti akan melakukan peninjauan kembali (PK).

Menanggapi hal tersebut, Yusril mengingatkan Ahok untuk tidak melanjutkan penggusuran Bidaracina.

Pasalnya, sudah ada dua putusan pengadilan, yakni dari PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar dua SK Gubernur tidak dilanjutkan.

"Enggak bisa. Karena ada putusan sela, putusan (SK) itu ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com