JAKARTA, KOMPAS.com — Para buruh dilarang berunjuk rasa di sekitar Bundaran HI saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Minggu (1/5/2016).
Larangan itu mengacu pada imbauan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Jumat lalu.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan, buruh hanya diperkenankan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Bundaran Patung Arjuna Wijaya, dan di depan Gedung Parlemen.
"Berdasarkan peraturan gubernur, untuk unjuk rasa hanya ditentukan 100 meter setelah pagar batas Istana, di Gedung DPR, dan di dekat patung kuda. Itu sementara ini di dalam peraturan gubernur (yang) diperbolehkan," kata Nandang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/4/2016).
Nandang mengatakan, kepolisian telah melakukan antisipasi jika nantinya ada aksi jalan kaki menuju Istana Negara, yang tentunya melewati Bundaran HI.
Peringatan May Day jatuh bersamaan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day yang rutin dilaksanakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setiap Minggu dari pukul 06.00-11.00.
"Tentu ada cara-cara. Kami tutup dan akan dikawal. Kalau ke Gedung DPR langsung unjuk rasa di sana, parkir sudah kita sediakan, termasuk yang ke depan Istana Negara," ujar dia.
Diperkirakan jumlah massa buruh saat memperingati aksi May Day berjumlah 50.600 orang.
Selain dari Jakarta, massa buruh juga berasal dari sejumlah wilayah, seperti Bogor, Bandung, Tangerang, Cirebon, Bekasi, Cilegon, Depok, Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta akan dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu pukul 13.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.