JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai produk reformasi yang kembali membangkitkan semangat orde baru.
Sebab, Ahok, sapaan Basuki, selalu melibatkan TNI dalam setiap penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI.
"Kita menilai bahwa Pak Ahok adalah produk reformasi yang menghidupkan kembali semangat orde baru. Kita tolak itu dengan tegas dan kita harapkan Pak Ahok bisa menghentikan (keterlibatan) TNI karena itu melanggar hukum," ujar pengacara LBH Jakarta Alldo Fellix Januardy di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan untuk melibatkan TNI kepada Presiden, dan Presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR RI.
"Tapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahok," kata Alldo. (Baca: Yusril: TNI Tak Sepantasnya Dilibatkan dalam Penggusuran)
Menurut dia, pelibatan TNI dalam penggusuran rentan menimbulkan kekerasan. Padahal, TNI seharusnya bertugas melindungi warga negara Indonesia.
"Mestinya TNI itu kan melindungi warga negara Indonesia yang ada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia, tapi justru TNI jadi bagian skema besar pelaku kekerasan terhadap warga dan itu pelanggaran HAM," katanya.
LBH Jakarta pun kemudian mengimbau TNI untuk berhenti terlibat dalam kasus-kasus penggusuran warga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. (Baca: Ahok: Nanti Kami Minta Aparat Kirim Tank ke Kalijodo )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.