JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menuturkan, kasus bullying yang dilakukan lima siswi kelas XII SMAN 3 Jakarta Selatan terhadap para juniornya dapat memengaruhi kelulusan para siswi itu. Perilaku peserta didik menjadi salah satu indikator penentu kelulusan.
"Kan kriteria kelulusan itu ada tiga di Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015. Yang pertama itu yang bersangkutan sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua punya perilaku yang baik. Nah yang ketiga itu lulus ujian sekolah," ujar Sopan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Selasa (3/5/2016).
Namun Sopan mengatakan tidak akan mengintervensi pihak sekolah. Kelulusan kelima siswi tersebut akan dikembalikan kepada dewan guru.
"Kalau itu (kelulusan) kan yang menentukan dewan guru. Nanti dia rapat, dia sidang. Bagaimana nilai pembelajarannya oke, bagaimana perilakunya, (kalau) jeblok itu dari itu (bisa) gak lulus," papar Sopan.
Menurut sopan, perilaku peserta didik merupakan hasil paling utama dari program pendidikan. Dengan pendidikan, siswa diharapkan dapat memiliki perilaku yang baik.
"Sekolah itu mengubah perilaku. Output orang dididik, diajar, dilatih itu adalah ujung akhirnya perubahan perilaku," ucapnya.
Dalam kasus bullying di SMAN 3, Sopan menyebut tidak akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah karena kasus tersebut terjadi di luar jam pembelajaran dan bukan menjadi tanggung jawab langsung pihak sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.