JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau D merupakan salah satu pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Pengembang pulau tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI), dan sudah melaksanakan pembangunan di atas pulau seluas 312 hektar.
Izin prinsip dan pelaksanaan sudah didapatkan sejak pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (4/5/2016), pulau ini dijaga oleh petugas berseragam. Tidak sembarang orang bisa memasuki gerbang pulau tersebut yang terletak di ujung Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Wartawan yang mengikuti kegiatan peninjauan pulau reklamasi bersama Menko bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menukarkan kartu tanda pengenal atau ID pers dengan kartu visitor. Setelah itu wartawan dibawa ke lokasi peninjauan menggunakan bus feeder transjakarta.
Sepanjang itu, berjejer ruko-ruko yang sudah selesai terbangun. Ruko-ruko tersebut terbangun di sisi kanan dan kiri jalan. Kemudian jalan di sepanjang itu juga sudah diaspal. Penerangan jalan umum (PJU) juga terpasang di median jalan depan ruko.
Berjalan 200 meter dari ruko, terlihat pembangunan lain yang belum rampung. Berbeda dari ruko yang sudah dicat dan dipasang jendela, bangunan lainnya terlihat masih dilapisi semen.
Kemudian, terlihat pula bangunan tempat tinggal bertingkat berbentuk seperti kluster. Beberapa bangunan terlihat sudah terpasang spanduk segel dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta. Alat berat juga terlihat terparkir di sepanjang jalan dari gerbang hingga lokasi acara.
Setelah melalui bangunan kluster, jalan di pulau tersebut masih beralaskan pasir. Di lokasi acara juga masih beralaskan pasir. (Baca: Pembangunan di Atas Pulau D Berhenti Total, Ratusan Ruko Disegel)
Dihadang petugas
Tak jauh dari lokasi acara, terlihat beberapa kapal pengangkut material terparkir di pinggir Teluk Jakarta. Wartawan pun dicegah untuk mendekati serta memotret bangunan di sana. Petugas keamanan setempat langsung menghadang wartawan.
"Mohon kerja samanya ya, jangan dekat-dekat sini," kata salah seorang petugas keamanan dengan ketus.
Pengembang baru dapat melakukan kegiatan di atas pulau setelah Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB. (Baca: Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Bongkar Bangunan di Pulau D)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.