JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya penolakan dari Kelurahan Penjaringan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.
Ketua RT 01 RW 01, Rum, mengatakan bahwa warganya melaporkan adanya penolakan dari pihak kelurahan ketika ada warga baru yang ingin mengurus surat pindah domisili ke Luar Batang.
Rum juga mengatakan, tidak ada alasan pasti kenapa pihak Kelurahan Penjaringan menolak pembuatan KTP bagi warga baru.
"Kemarin ada saudara saya ingin pindah ke Luar Batang, tapi enggak dibolehin, katanya 'perintah dari atasan katanya tidak boleh', petugasnya bilang takut," ujar Rum kepada Kompas.com, Rabu (4/5/2016).
Rum mengatakan, penolakan ini telah cukup lama berlangsung. Rum menduga penolakan tersebut ada hubungannya dengan penertiban yang rencananya akan dilakukan Pemprov DKI terhadap Kampung Luar Batang.
Dari paparan petugas kelurahan, Rum mengatakan, ada 3 RW dan 9 RT yang tidak diperbolehkan untuk membuat KTP baru yaitu RW 01 RT 01, 02, 03, 07, RW 02 RT 01, dan RW 03 RT 03, 04, 05, dan 07.
Ditemui di Kelurahan Penjaringan, Sekretaris Kelurahan Cheffy Firdaus membantah bahwa pihak kelurahan menolak untuk membuat KTP baru bagi warga yang ingin masuk ke Luar Batang.
Cheffy mengatakan, selama persyaratan pembuatan KTP lengkap, pihaknya akan melayani seluruh penduduk di Kelurahan Penjaringan.
"Tidak ada itu, Mas. Kami terima semuanya selama persyaratan lengkap. Mas boleh lihat sendiri di kelurahan ini kalo ada yang kami tolak pembuatan KTP-nya, asal semua persyaratan lengkap," ujar Cheffy.