Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menteri Siti soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 04/05/2016, 14:10 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan mengenai moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut dia, moratorium reklamasi Teluk Jakarta terdiri dari dua macam, yakni moratorium dari sisi planning atau perencanaan keseluruhan serta praktik di lapangan.

"Moratorium 'planning', sesuai arahan Presiden, moratorium (reklamasi Teluk Jakarta) berlaku sampai analisis dan rencana besar yang disiapkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) selesai," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).

(Baca juga: Tinjau Reklamasi, Menko Rizal Minta Swasta Ikuti Aturan Pemerintah)

Terkait moratorium dalam konteks praktik di lapangan, kata dia, pengembang harus dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ada sebelum melakukan segala kegiatan, yang berhubungan dengan reklamasi.

"Menurut UU, selama hal-hal dan syarat lapangan belum terpenuhi, maka (reklamasi) harus dihentikan sampai syarat terpenuhi," kata Siti.

Ia memberi contoh reklamasi Pulau C dan D, yang dilaksanakan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) atau anak usaha Agung Sedayu Group.

Siti memandang, pengembang dalam proyek tersebut tidak melakukan kajian lingkungan secara detail, seperti permasalahan sedimen yang berdampak terhadap sentra perikanan.

(Baca juga: Tiba di Pulau Reklamasi, Rizal Ramli Keluarkan Jurus Kepret)

Selain itu, mengenai kemungkinan sistem pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok terganggu.

"Kemudian ada dampak pada perlindungan hutan mangrove di Muara Angke. Ini harus dilihat keselarasan pemanfaatannya," kata Siti.

Kompas TV Reklamasi Hak Gubernur DKI, Tanya Presiden Kalau Nggak Percaya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com