JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan sampai saat ini tidak ada satupun warga Luar Batang yang bisa menunjukkan memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang mereka tempati.
Atas dasar itu, ia menilai, Pemprov DKI memiliki wewenang untuk menertibkan permukiman di kawasan tersebut.
"Belum ada bukti kepemilikan setifikat hak milik warga, kalau ada pasti kita bayar," kata Saefullah di Balai Kota, Rabu (4/5/2016).
Menurut Saefullah, Pemprov DKI tidak perlu memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan Luar Batang untuk menertibkan permukiman di kawasan tersebut. Sebab, ia menilai penertiban yang hendak dilakukan Pemprov DKI mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab, itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saefullah menilai, isi pasal tersebut memiliki korelasi dengan penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI terhadap permukiman warga di Luar Batang.
"Ini kan semua negara kita mau atur, akan dirapikan. Masa mau dibiarkan akuarium enggak karuan arahnya," ujar dia.
Pada awalnya, Pemprov DKI berencana ingin menertibkan kawasan Luar Batang pada Mei. Namun, penertiban ditunda dengan alasan belum tersedianya rumah susun.