JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Ahok, penerbitan IMB harus melalui peraturan daerah (perda). Sementara pembahasan dua raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau soal IMB itu memang kita masih banyak berdebat. Apakah masih menunggu perda baru atau gunakan perda lama untuk mengeluarkan UDGL (urban design guidelines)," kata Ahok, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
DPRD sebelumnya memutuskan menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta. Yakni revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).
Sehingga dia meminta petunjuk pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
"Karena terjadi dispute (perselisihan) nih antara tafsiran bisa menggunakan perda yang dulu. Makanya kami serahkan kepada Ibu Siti (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melihat kajiannya seperti apa, itu aja sih sebetulnya," kata Ahok.
Secara terpisah Direktur III PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan IMB. Sebab, mereka sudah mengajukan penerbitan IMB sejak dua tahun lalu. ( Baca: Pengembang Pulau Reklamasi Harap Ahok Segera Terbitkan IMB )