JAKARTA, KOMPAS.com — Permukiman warga RT 08 RW 08 Kelurahan Gunung, di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, yang rencananya akan ditertibkan Pemprov DKI Jakarta, diketahui berada di atas lahan milik PD PAM Jaya.
Warga pun mengakui bahwa mereka telah diusir berulang kali oleh PD PAM Jaya.
"Sudah sering kami diintimidasi diminta untuk pindah, beberapa kali mereka mau sewakan. Padahal, tahu ada warga yang tinggal di sini," kata Sekretaris RT Abdul Haris, Rabu (4/5/2016).
(Baca: Warga Lauser Akan Adukan Rencana Penggusuran ke DPRD DKI)
Upaya pengosongan lahan oleh PAM Jaya belum berhasil dilakukan hingga pada Maret 2016 PAM Jaya menyerahkan lahan ini ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah pasti, Senin depan turun SP 2," kata Fidiyah.
Ia juga menuturkan, warga sempat mengadu kepada dirinya bahwa mereka telah diminta pindah sebanyak tujuh kali oleh PAM Jaya.
Namun, karena warga tak memiliki sertifikat atau akta apa pun, maka pihaknya tidak bisa membantu warga.
"Kalau suratnya ada, sini, tetapi kalau tidak ada ya jelas harus ditertibkan. Itu kan bukan tanah mereka," ujar dia.
(Baca: Komnas HAM Minta Penghentian Sementara Rencana Penggusuran Kawasan Lauser)
Pemkot Administrasi Jakarta Selatan pun siap untuk mengeksekusi pengosongan lahan.
Penertiban akan dilakukan setelah SP 3 dan surat perintah bongkar diterbitkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.