JAKARTA, KOMPAS.com - Abdull Aziz atau Daeng Aziz menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016), tanpa didampingi kuasa hukum. Razman Arif Nasution yang sebelumnya mendampingin Aziz ternyata sejak Maret lalu tak lagi menjadi kuasa hukum Aziz.
Saat ditanyakan soal Razman, Aziz mengatakan bahwa dirinya tidak perlu ditemani seorang pengacara.
"Sudah dijelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak harus didampingi pengacara," kata Aziz.
Aziz merupakan terdakwa kasus pencurian listrik PLN di kawasan Kalijodo yang telah digusur Pemprov DKI Jakarta. Aziz tadinya termasuk orang yang disegani di kawasan prostitusi ilegal itu.
Soal Razman, Aziz menyebutkan, bisa saja Razman mengawasinya meski tak lagi menjadi kuasa hukumnya. "Gak harus hadir, dia (Razman) bisa mengawasi," ujar Aziz.
Pihak keluarga Aziz sebelumnya menyatakan bahwa mereka tak berniat lagi untuk mencari kuasa hukum sebagai pendamping Aziz dalam menjalani persidangan.
Hari ini Aziz menghadiri persidangan kedua dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan yang seluruhnya berasal dari karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Aziz tak terlihat wajah cemas dalam persidangan. Selama 3 jam lebih, Aziz tampak santai mendengarkan dan menanyakan beberapa pertanyan kepada saksi. Ia bahkan sesekali melemparkan candaan saat Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi memberikan kesempatan kepada Aziz untuk bertanya.
"Silahkan Saudara Aziz kalau ada yang ingin ditanyakan lagi," ujar Hasoloan.
"Sudah Pak Hakim, lihat muka dia (saksi) sudah kecapean, sudah pucat tampaknya," ujar Aziz.
Sidang Aziz selanjutnya akan dilaksanaka pada Rabu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.